Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak politik yang diakui dalam Pemilihan Umum di Kediri, seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Meskipun demikian, partisipasi mereka memerlukan perhatian khusus dalam hal fasilitasi dan pembinaan untuk memastikan mereka dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik.
Partisipasi ODGJ dalam Pemilu Kediri!
Pada hari ini, Rabu (14/2/2024), ada kegiatan Pemilihan Umum di Kediri yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau gangguan mental. Mereka telah didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan telah melewati proses pemeriksaan dan verifikasi.
Menurut Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, orang-orang dengan gangguan mental juga memiliki hak politik yang sama dengan yang lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa,” ujar Eka Wisnu Wardhana beberapa waktu yang lalu.
Dia juga menambahkan bahwa KPU telah memberikan pembinaan kepada ribuan orang dengan disabilitas mental tersebut. “Kami telah melakukan sosialisasi kepada mereka berkali-kali, termasuk kepada orang-orang dengan disabilitas fisik dan intelektual,” tambahnya.
Menurut data KPU, dari total 2794 orang tersebut, terdiri dari 1.688 laki-laki dan 1.106 perempuan, dan mereka tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Mereka adalah orang-orang dengan disabilitas mental yang tidak berkeliaran di jalanan, tetapi tinggal di rumah atau panti rehabilitasi, sehingga kondisi kesehatan mereka dapat diukur berdasarkan informasi medis.
Fasilitasi ODGJ dalam Proses Pemilu Kediri
Dalam proses pemungutan suara hari ini, KPU Kabupaten Kediri tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk mereka, tetapi Eka Wisnu Wardhana menyatakan bahwa semua TPS di Kabupaten Kediri harus ramah terhadap disabilitas.
Sebagai hasilnya, jika ada warga yang membutuhkan bantuan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat membantu sebagai pendamping.
“Selain itu, kami juga memiliki layanan jemput suara, jadi jika ada warga yang tidak dapat pergi ke TPS, anggota KPPS akan mengunjungi rumah mereka,” tambahnya.
Nurulloh Putra, seorang Pekerja Sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri, menjelaskan bahwa tidak semua orang dengan gangguan mental memiliki kemampuan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Seseorang dengan gangguan mental dapat dianggap memiliki hak pilih jika memenuhi beberapa kriteria, seperti dapat mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan dapat berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan suara mereka.
“Asalkan klien atau orang ini dalam kondisi stabil, kami akan tetap memfasilitasi mereka untuk dibawa ke TPS setempat,” ungkap Nurulloh Putra.
Partisipasi Orang Dengan Gangguan Jiwa dalam Pemilu di Kediri: Hak Politik yang Diakui
Partisipasi ODGJ dalam proses Pemilu di Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa hak politik mereka diakui secara resmi. Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan hak pilihnya dengan maksimal.
Inisiatif dari KPU dan pihak terkait untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada ODGJ merupakan langkah positif dalam memastikan inklusi mereka dalam proses demokrasi. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan partisipasi ODGJ dalam Pemilu akan semakin meningkat, sehingga hak politik mereka dapat diwujudkan sepenuhnya.