Kediri, Memo
Sulandri (38) sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa Malam (15/10) diamankan Polsek Pesantren, Polresta Kediri. Warga Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Kassubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, petugas mendapatkan laporan dari Agus Prasetya (22) warga Dusun Pencol Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
“Pelapor tersebut sekaligus korban, dia melapor bahwa sepeda motor miliknya dibawa terlapor (Sulandri) dan tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya, Rabu (16/10/2019).
Kejadian bermula, pada Jumat (30/8/2019) lalu di salah satu pabrik Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tersangka mendatangi korban.