Kediri, Memo
Mantan Camat Kras berinisial SH, yang terjerat kasus dugaan penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, Kab Kediri, dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kediri, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Tim kuasa hukum SH mantan Camat Kras, langsung melakukan upaya mengajukan pengalihan penahanan.
Dari keterangan Sutrisno, SH.MH salah satu Tim Pengacara dari Camat SH, menjelaskan, bahwa penahanan itu hak dari penyidik sepanjang sudah terpenuhinya minimal 2 alat bukti.
Lanjut Sutrisno, dengan mempertimbangkan dimasa pandemi Covid 19 tentang resiko yang timbul, tim pengacara sudah mengajukan pengalihan penahanan baik tahanan kota atau tahanan rumah atau penangguhan penahanan ke pihak kepolisian.
“Kita sudah pengajuan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan kooperatif serta tersangka adalah merupakan pelayan publik, “jelas Sutrisno, SH, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Sutrisno, nantinya pengajuan tersebut dikabulkan atau tidaknya, itu semua menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian. “Tim Pengacara sudah berupaya menjalankan fungsinya sesuai dengan hukum acara pidana, “urainya.
Sutrisno, menambahkan, untuk status tersangka belum tentu bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan tetap.