NGANJUK,MEMO
Perseteruan antara direktur vs wakil direktur CV Adhi Djojo ( Muchammad Burhannul Karim – Bagus Setyo Nugroho ) tampaknya terus bergulir.
Sebelumnya Bagus melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ( PN ) Kabupaten Kediri atas perkara pemberhentian dirinya sebagai wakil direktur CV Adhi Djojo yang dilakukan oleh Karim selaku tergugat tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Dan sidang perdata tersebut sudah berjalan dua kali sidang terhitung sejak tanggal 29 desember 2020. Namun sejak proses sidang tersebut pihak tergugat tidak bersedia hadir dalam persidangan.” Sidang lanjutan rencana diagendakan minggu depan ,” ucap Bagus Setyo Nugroho saat siaran pers hari ini ( rabu,20/1/2021).
Meruntut dari gugatan perkara perdata tersebut, ternyata Muchammad Burhannul Karim mengambil langkah seribu untuk mencari celah hukum guna melawan upaya hukum yang dilakukan Bagus SN.
Dan yang menjadi bidikan Karim adalah orang kepercayaan Bagus berinisial Mar (45) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot persisnya pada awal bulan ini telah dilaporkan ke Mapolres Kediri atas tuduhan penggelapan uang penjualan pasir milik perusahaan CV Adhi Djojo senilai hampir mencapai Rp 80 juta.Termasuk pihak terlapor ( Mar,red) juga dituding sebagai pengepul pasir ilegal.
Menanggapi tuduhan itu seperti disampaikan Imam Ghozali,SH,M.Hum selaku kuasa hukum Mar ( terlapor) menegaskan bahwa kliennya dipastikan tidak menggelapkan uang perusahaan. Itu bisa dibuktikan bukti tertulis berupa catatan harian penggelolaan uang hasil penjualan pasir.” Pemasukan dan pengeluaran tercatat transparan.Artinya tuduhan itu salah besar,” tukas Imam Ghozali.
Termasuk kliennya dituduh pengepul pasir ilegal menurutnya adalah salah kaprah. Pasalnya Mar adalah karyawan CV Adhi Djojo sejak tahun 2017 atau sejak sebelum direktur dipegang saudara karim,” tambahnya.
Ditambahkan juga oleh Imam Ghozali bahwa tindakan Karim tergolong ceroboh. Meskipun masih sebatas pengaduan belum laporan resmi namun sudah berdampak pada psikologis kliennya karena namanya otomatis tercemar karena dugaan kasus yang belum jelas faktanya sudah diblockup lewat media cetak.
” Kita ada rencana akan tuntut balik karena pihak pelapor dengan sengaja telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik klien saya,” imbuhnya.
Upaya tuntut balik disampaikan dia juga masih menunggu laporan ( LP) resmi dari pihak Karim cs. ” Karena ini masih sebatas aduan kita belum bisa action,” katanya juga.
Ditanya sejumlah awak media seputar bukti bukti akurat untuk menepis tuduhan itu disampaikan Imam sudah disiapkan semua. ” Bukti administrasi yang kita punya siap kita buka untuk bahan materi tuntutan balik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bukti otentik lainnya juga akan dibuka kaitannya dengan surat kesepakatan pengelolaan tambang yang beralih dipegang Bagus Setyo Nugroho terhitung sejak bulan April 2020 sampai sekarang semua kegiatan dihandle Bagus. ( adi )