Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kembali melakukan penahanan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di lingkungan Penkab Kediri, Kamis (22/9/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH menyampaikan, dua tersangka yang dilakukan penahan tersebut berinisial M dan tersangka AG, dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019.
“Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap Tersangka M, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print – 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Tersangka AG sebagaimana Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print – 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019, “jelas Roni.
Lebih lanjut, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terpidana Krisna Setiawan dan Terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tersangka M dan Tersangka AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan, dan secepatnya akan segera Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan, “ungkapnya.
Kasi Intelijen menambahkan, atas perbuatan Tersangka M dan Tersangka AG telah merugikan keuangan negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya dalam nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.