“Dalam Rapat Pleno Tersebut, KPU Kota Kediri melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian sebagai berikut, Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 7.232, pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 5.228 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2.004 pemilih, tersebar tersebar di 76 TPS, dan 29 Kelurahan, 3 Kecamatan, “ujarnya.
Masih kata ketua KPU Kota Kediri, Penetapan DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut, untuk Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 168 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjurnlah 55 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 113 pemilih, yang tersebar di 67 TPS, 34 Kelurahan, 3 (Tiga) Kecamatan.
Sementara Mansur ST Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan bahwa posisi bawaslu terkait untuk pemilih tambahan ini merupakan rekapitulasi pertama tertuang dalam Undang-Undang sudah jelas 30 hari sebelum hari H, terakhir 17 Maret 2019 harus sudah selesai.
Disinggung terkait fasilitas perserta kampanye Mansur menjelaskan terkait transpot dan akomodasi makan minum peserta standart orang umum di wilayah Kota Kediri tidak boleh diatas Rp 75 ribu.(jk)