“Kami sampaikan bahwa verifikasi dokumen syarat calon telah dilakukan dan hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan absah. Maka dengan demikian bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, “ucap Anwar Ansori.
Pembacaan dan penyampaian hasil verifikasi usai dibacakan, kemudian tidak ada tanggapan dari Bawaslu, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) yang disampaikan kepada Bapaslon, partai politik pengusung.