Nganjuk, MEMO
Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 4 orang pelaku terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan yang beroperasi di wilayah lokal Nganjuk. Sabtu, (04/11/21) dini hari.
Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku di tempat yang berbeda yakni di tepi jalan termasuk lingkungan Bulak Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Dusun Sambong Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan di jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Nganjuk.
Sebelumnya Polisi terlebih dahulu meringkus A M R, Laki-laki (24) alamat Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Setelah dilakukan interogasi A M R akhirnya mengaku tidak bekerja sendiri. Berbekal keterangan dari A M R selanjutnya berturut – turut ditangkap pelaku lain yakni A P B laki-laki (25) alamat Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, B W P, laki-laki (24) Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, F A R laki-laki (29) alamat Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan L S B laki-laki (33) alamat jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Nganjuk.
Penangkapan dilakukan setelah diterimanya laporan dari masyarakat Sukomoro mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.