Lowongan Sekitar Kediri
Example 325x300
Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Kolaborasi Efektif Bawaslu dan Media Kediri, Sukses Cegah Pelanggaran

×

Kolaborasi Efektif Bawaslu dan Media Kediri, Sukses Cegah Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi Efektif Bawaslu dan Media Kediri, Sukses Cegah Pelanggaran
Kolaborasi Efektif Bawaslu dan Media Kediri, Sukses Cegah Pelanggaran

MEMO kediri

Dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri bekerjasama dengan KPID Jawa Timur dan jurnalis Kediri untuk menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye. Melalui metode iklan media massa, baik cetak, elektronik, dan internet, serta fokus pada kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi iklan kampanye, kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media.

Berita ini menyoroti upaya pengawasan terhadap iklan peserta pemilu, penemuan pelanggaran, dan tindakan yang diambil, menciptakan pemahaman penting bagi seluruh media dalam menyongsong Pemilu 2024.

Pengawasan Ketat Bawaslu dan Media Pemilu

Dalam rangka kampanye pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri menjalin kerjasama dengan KPID Jawa Timur dan para jurnalis di Kediri untuk melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Kampanye. Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai metode, seperti iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Selain itu, fokus juga diberikan pada kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi terkait iklan kampanye Pemilu 2024. Acara sosialisasi ini berlangsung pada Selasa, (30/1/2024), di salah satu hotel di Kabupaten Kediri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan media se-Kabupaten Kediri dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh media agar lebih memperhatikan penerimaan iklan dari peserta pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam kegiatan sore ini, kita berupaya memberikan pemahaman kepada rekan-rekan media agar saat menerima iklan dari peserta pemilu, hal tersebut dilakukan dengan keteraturan. Tujuannya agar tidak terjadi masalah dengan Bawaslu. Tugas kami di sini adalah mengawasi iklan peserta pemilu di media massa, termasuk isinya yang mungkin mengandung hoaks, ujaran kebencian, SARA, atau melanggar Undang-undang. Hal ini menjadi fokus kami sebagai pengawas pemilu, sehingga baik Bawaslu maupun media dapat menghindari pelanggaran. Jika semuanya sesuai dengan aturan, kita dapat terus bersinergi dalam mencapai kesuksesan pemilu 2024,” terang Saifuddin.

Sinergi Pengawasan Pemilu 2024

Saifuddin juga mencatat bahwa beberapa pelanggaran telah ditemukan di Kabupaten Kediri, seperti pemasangan APK tanpa izin, masalah netralitas, dan isu-isu terkait media. Tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan dengan memberikan imbauan dan peringatan kepada media yang bersangkutan.

Saat media kooperatif dalam melakukan perbaikan, masalah dapat diselesaikan. Namun, jika perbaikan tidak dilakukan, Bawaslu akan melakukan tindakan dan proses lebih lanjut.

Sundari, Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini bagi media dalam mencegah pelanggaran dalam pemberitaan, penyiaran, dan iklan selama masa sosialisasi peserta pemilu, khususnya pada tahapan kampanye pemilu 2024. “Iklan kampanye ini difasilitasi oleh KPU dan peserta pemilu. Bentuk iklannya hanya boleh berupa spot, dan tidak boleh berbentuk lain seperti blocking time, adlib, dan sebagainya. Selain itu, alokasi waktu iklan harus adil dan sesuai dengan ketentuan P3/SPS,” ungkap Sundari.

Tim Cyber Bawaslu Kabupaten Kediri juga telah melakukan penelusuran terhadap media sosial peserta pemilu yang terdaftar dalam akun SIKADEKA. Selain itu, Bawaslu juga memantau portal media cetak dan online. Hingga 30 Januari 2024, telah dilakukan penelusuran terhadap 134 akun, terdiri dari 71 akun Facebook, 50 akun Instagram, 11 akun TikTok, dan 2 akun YouTube. Dari hasil penelusuran tersebut, belum ditemukan akun yang melanggar ketentuan SE No. 50 tahun 2023.

Suarakan Kesuksesan Pemilu 2024: Sinergi Bawaslu dan Media Kabupaten Kediri dalam Pengawasan yang Efektif

Pada akhirnya, upaya Bawaslu Kabupaten Kediri dalam pengawasan kampanye pemilu telah menunjukkan hasil positif. Dengan penindakan terhadap pelanggaran, baik dalam pemasangan APK tanpa izin, masalah netralitas, maupun isu media, Bawaslu telah memberikan imbauan dan peringatan kepada media yang terlibat.

Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan media se-Kabupaten Kediri terlihat dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Meskipun penelusuran tim Cyber Bawaslu terhadap media sosial dan portal media cetak dan online belum menemukan pelanggaran SE No. 50 tahun 2023, keberlanjutan pengawasan tetap menjadi fokus.

Masyarakat dan peserta pemilu dapat melihat bahwa sinergi antara Bawaslu dan media menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas kampanye pemilu yang adil dan berkeadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *