Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Kisah Dramatis Kasus Pelemparan Batu, Sidang Vonis Terpaksa Ditunda

×

Kisah Dramatis Kasus Pelemparan Batu, Sidang Vonis Terpaksa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Kisah Dramatis Kasus Pelemparan Batu, Sidang Vonis Terpaksa Ditunda
Kisah Dramatis Kasus Pelemparan Batu, Sidang Vonis Terpaksa Ditunda

MEMO kediri

Pembaca setia, persidangan kasus pelemparan batu di Kelurahan Mrican terus menyita perhatian dengan berbagai perkembangan terbaru. Rencananya, hari ini seharusnya menjadi momentum pengumuman vonis terhadap ketiga terdakwa, RDS, RR, dan RA, namun sayangnya, keputusan tersebut harus ditunda.

Penasaran dengan perkembangan terbaru dan dampak dari pelemparan batu tersebut? Simak informasi selengkapnya di artikel ini!

Keputusan Tertunda, Terdakwa Pelempar Batu Gegerkan!

Proses persidangan kasus pelemparan batu di Kelurahan Mrican terus berlanjut dengan intensitas yang tinggi. Meskipun seharusnya, kemarin, majelis hakim seharusnya telah menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa, RDS, RR, dan RA, namun vonis tersebut harus ditunda. Rencananya, hari ini (1/2), vonis akan diumumkan.

“Walaupun seharusnya hari ini adalah jadwal pengumuman putusan, namun karena persiapan hakim belum lengkap, acara tersebut harus ditunda,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Fariskha Risma Nugraheni.

Keputusan mengenai vonis rencananya akan diambil dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Ini mengingat adanya batas waktu penyelesaian kasus yang melibatkan anak-anak, sehingga persidangan berlangsung dengan cepat. “Apakah sidang akan berlangsung terbuka atau tertutup, hal tersebut belum dapat dipastikan,” tambahnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan. Jaksa menuntut dengan hukuman maksimal, yaitu 7,5 tahun penjara untuk RDS, dan 6 tahun untuk RR dan RA masing-masing. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Momen Tegang di Kelurahan Mrican: Tuntutan Jaksa dan Penantian Masyarakat

Aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh terdakwa diduga menjadi penyebab meninggalnya Rahmad Evendi, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Bakalan, Banyakan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dini hari di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, di depan Mekar Mart.

Saat itu, ketiga tersangka tengah menggunakan sepeda motor dengan penumpang tiga orang. Mereka melaju dari barat ke timur, dengan RA sebagai pengendara, RR di tengah, dan RDS di belakang. Terdakwa RDS, yang berada di belakang, membawa batu seberat 1,5 kilogram.

Ketika mereka berpapasan dengan rombongan korban, RDS dengan cepat melemparkan batu tersebut. Akibatnya, batu menghantam helm korban hingga pecah dan mengenai dahi korban. Rahmad Evendi terjatuh dari motornya dan meskipun segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Sidang Vonis Ditunda, Ketegangan Kasus Pelemparan Batu di Kelurahan Mrican Mencapai Puncak

Ketegangan dalam persidangan kasus pelemparan batu di Kelurahan Mrican mencapai puncaknya ketika sidang vonis terpaksa ditunda. Rencananya, hari ini seharusnya menjadi penentu bagi ketiga terdakwa, tetapi persiapan hakim belum lengkap.

Jaksa menuntut hukuman maksimal atas dugaan pembunuhan yang dilakukan RDS, RR, dan RA. Aksi pelemparan batu itu dikaitkan dengan kehilangan nyawa Rahmad Evendi, pemuda asal Desa Bakalan. Keputusan sidang yang tertunda menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keluarga korban dan pelaku. Sementara itu, masyarakat menanti keadilan dalam penanganan kasus ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *