Proses persidangan kasus pelemparan batu di Kelurahan Mrican terus berlanjut dengan intensitas yang tinggi. Meskipun seharusnya, kemarin, majelis hakim seharusnya telah menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa, RDS, RR, dan RA, namun vonis tersebut harus ditunda. Rencananya, hari ini (1/2), vonis akan diumumkan.
“Walaupun seharusnya hari ini adalah jadwal pengumuman putusan, namun karena persiapan hakim belum lengkap, acara tersebut harus ditunda,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Fariskha Risma Nugraheni.
Keputusan mengenai vonis rencananya akan diambil dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Ini mengingat adanya batas waktu penyelesaian kasus yang melibatkan anak-anak, sehingga persidangan berlangsung dengan cepat. “Apakah sidang akan berlangsung terbuka atau tertutup, hal tersebut belum dapat dipastikan,” tambahnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan. Jaksa menuntut dengan hukuman maksimal, yaitu 7,5 tahun penjara untuk RDS, dan 6 tahun untuk RR dan RA masing-masing. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Momen Tegang di Kelurahan Mrican: Tuntutan Jaksa dan Penantian Masyarakat
Aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh terdakwa diduga menjadi penyebab meninggalnya Rahmad Evendi, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Bakalan, Banyakan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dini hari di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, di depan Mekar Mart.
Saat itu, ketiga tersangka tengah menggunakan sepeda motor dengan penumpang tiga orang. Mereka melaju dari barat ke timur, dengan RA sebagai pengendara, RR di tengah, dan RDS di belakang. Terdakwa RDS, yang berada di belakang, membawa batu seberat 1,5 kilogram.
Ketika mereka berpapasan dengan rombongan korban, RDS dengan cepat melemparkan batu tersebut. Akibatnya, batu menghantam helm korban hingga pecah dan mengenai dahi korban. Rahmad Evendi terjatuh dari motornya dan meskipun segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Ketegangan dalam persidangan kasus pelemparan batu di Kelurahan Mrican mencapai puncaknya ketika sidang vonis terpaksa ditunda. Rencananya, hari ini seharusnya menjadi penentu bagi ketiga terdakwa, tetapi persiapan hakim belum lengkap.
Jaksa menuntut hukuman maksimal atas dugaan pembunuhan yang dilakukan RDS, RR, dan RA. Aksi pelemparan batu itu dikaitkan dengan kehilangan nyawa Rahmad Evendi, pemuda asal Desa Bakalan. Keputusan sidang yang tertunda menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keluarga korban dan pelaku. Sementara itu, masyarakat menanti keadilan dalam penanganan kasus ini.