NGANJUK,MEMO.CO.ID
Ratusan massa dari kelompok peserta ujian perangkat desa yang tidak lolos tes bersama komonitas salam lima jari pada rabu (27/12) menggelar unjuk rasa didepan pendopo pemkab Nganjuk. Para demonstran mengusung tuntutan pihak pemkab untuk membatalkan pengisian perangkat desa yang dipandang cacat hukum.
Dalam orasi selama hampir dua jam para demonstran melalui orator mengecam habis tentang perbub nomor 34 tahun 2016 yang dituding ilegal. Karena produk aturan tersebut adalah warisan bupati non akrif ( Taufiqurohman) melenceng dari aturan diatasnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya dalam dua aturan tersebut ( PP -Perda) tidak mengatur tentang keterlibatanya camat dan sekertaris camat menjadi tim fasiltasi dan pengawas serta pelaksana uji kelayakan dan kepatutan.
” Desaign ini sengaja dibuat untuk praktek KKN. Tuntutan kami cabut perbub dan batalkan uji pengisian pamong. Gus Wakhid harus arif dan bijaksana dalam menyikapi ini,” teriak Moh.Syarif salah satu orator.
Modus korupsi panitia dan kades dipaparkan Moh.Syarif sengaja membuat lembar soal yang materinya sulit. Sehingga peserta ujian yang tidak mendapat bocoran lembar jawaban akan kesulitan memilih jawaban.Akibatnya hasil nilai akan rendah.