Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Kasus Penipuan Investasi Madu Klenceng, Ketua Koperasi NMSI, Dijebloskan Sel Tahanan

×

Kasus Penipuan Investasi Madu Klenceng, Ketua Koperasi NMSI, Dijebloskan Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penipuan Investasi Madu Klanceng

Kediri, Memo

Ketua Koperasi NMSI Chrisma Dharma Ardiansyah dijebloskan ke sel tahanan, setelah diperiksa Kejaksaan Kota Kediri. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri tersebut, ditahan dalam waktu 20 hari ke depan, sambil berkas perkara kasus penipuan investasi madu klenceng tersebut rampung.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, M Safir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan barang bukti beserta tersangka kasus penipuan investasi madu klenceng dari Mabes Polri. Kasus penipuan investasi di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera tersebut, sebelumnya geger dan berkali kali didemo para korban.

Bahkan, kasus penipuan itu sempat dibahas di DPR RI, sebelum kasusnya ditangani Mabes Polri. Ratusan korban berkali kali melakukan demo sembari melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Namun, Ketua Koperasi
Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), Chrisma Dharma Ardiansyah, terkesan tak bertanggung jawab.

Bahkan pria tersebut bebas mondar mandir, meskipun ratusan korban investasi madu klenceng tersebut bergolak. Chrisma Dharma Ardiansyah, juga sempat menjadi calon legislatif. Ratusan korban berkali kalli mempertanyakan ke penegak hukum, namun, sia sia.

Chrisma yang sebelumnya menjabat sebagai ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) merangkap manajer pengembangan koperasi produsen Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), tiba di Kejari Kota Kediri sekitar pukul 12.30.

Selanjutnya, dia langsung masuk ke ruang seksi pidana umum didampingi oleh pengacaranya.Pria yang juga sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Kediri itu baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30.

Chrisma Dharma Ardiansyah, disangkakan pasal penipuan/penggelapan, pasal penipuan/penggelapan dalam jabatan. Kemudian, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana pencucian uang.

Modusnya, sejak 2018 hingga 2021 lalu Chrisma menawarkan investasi kemitraan budi daya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee.

Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu.

Jika awalnya pemberian imbal hasil berjalan lancar, margin keuntungan sebesar 20 persen tiap tiga bulan yang dijanjikan itu macet.

Bahkan, janji jika mitra bisa menarik modal sewaktu-waktu juga tidak bisa lagi dilakukan.

Puncaknya, pada Februari 2021 lalu Christian Anton Hardianto dilaporkan ke polisi. Pria yang menjabat sebagai ketua koperasi NMSI dituding membawa kabur uang koperasi hingga merugikan korban yang berjumlah sekitar 8.500 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *