Selain dari APD dukungan hukum juga datang dari Posbakum Kabupaten Blitar. Melalui pembinanya, M. Agus Slamet, SE, M. hum, menjelaskan bila SK pemberhentian dipersoalkan pihak mantan Sekdes agar menempuh jalur hukum. “Dari lembaga hukum kami siap mendampingi secara suka rela terhadap Pak Kades Suwadi. Bila SK yang menjadi kewenangan kepala desa dipersoalkan, ya biar diselesaikan secara hukum pula, “tandas sosok yang biasa dipanggil Ndan Agus tersebut.
Sementara itu, ketua LPKPK Blitar, Haryono, SH, MH, yang mengawal dugaan kasus pemalsuan SK kepala desa menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. “Karena kasus dugaan pemalsuan sudah ditangani Polres Blitar, kami selalu mengawalnya.” Ungkapnya