“Diantaranya, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin dengan internal adalah tubuh kejaksaan yang tidak dapat ditawar. Sehingga melalui penjatuhan disiplin bagi yang bersangkutan merupakan bentuk pembinaan agar dapat
membenahi diri menjadi pribadi lebih baik, “ucapnya.
Lebih lanjut, hal tersebut sesuai dengan pemberian nama Satgas 53 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri meliputi kewajiban, larangan, jenis hukuman, dan tindakan disiplin yang digunakan. Sehingga Jaksa Agung berharap dengan adanya Satgas 53 ini anggota dapat melaksanakan tugas dengan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, dan kejujuran dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saya percaya kita semua dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mulia ini. Sesuai dengan sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan pada saat dilantik sebagai Jaksa dan ASN (Aparatur Sipil Negara, “tutupnya usai pelantikan Satgas 53.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Kota Kediri Sofyan Selle, SH MH, melalui Kasi Inteligen, Zalmianto, mengungkapkan, dengan dibentuknya Satgas 53 ini, kita harus dapat bekerja dengan lebih baik lagi karena telah diawasi, dengan tujuan mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.