Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Kediri.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menerima tersangka atas nama REP (26 tahun) dalam perkara tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH, menjelaskan, pihaknya menerima Tahap II dalam perkara tindak pidana keimigrasian tersebut, dengan tersangka REP yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar kepada petugas keimigrasian untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), bagi tersangka maupun orang lain dengan tujuan wisata ke negara Thailand padahal diketahui penggunaan Paspor tersebut untuk bekerja di Holiday Palace yang berlokasi di Poipat negara Kamboja.
“Tersangka REP dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023, “jelas Kasi Inteligen Roni.
Lebih lanjut, dengan penyerahan tersangka tersebut, JPU sesegera mungkin menyusun Surat Dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan.