Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri.
Roni SH, Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kab Kediri menyampaikan, Penyerahan tersangka dalam perkara Narkoba ini atas nama berinisial DE alias Gandos, diduga telah melanggar tindak pidana peredaran pil L sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (11/01/2023) pagi.
“Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan, “jelas Roni SH.
Kasi Inteligen menambahkan, sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DE tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Segera kita akan menyusun surat dakwaan untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri, “tutupnya.