Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kota Kediri dengan Bandara Dhoho kini memasuki tahap pengadaan lahan. Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung telah menyelesaikan sebagian besar proses pelepasan lahan, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pemilik tanah yang terdampak.
Selain itu, proyek ini juga memberikan dampak terhadap beberapa aset penting Kota Kediri, seperti kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Proyek Tol Kediri-Tulungagung
Proyek pembangunan jalan tol dari Kota Kediri ke Bandara Dhoho sudah dimulai. Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung sedang fokus menyelesaikan proses pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Jalan tol ini akan membentang dari Kelurahan Semampir di Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri, hingga Desa Tiron di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menjadi akses utama ke Bandara Dhoho.
Linanda Krisni Susanti, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung, mengungkapkan bahwa fokus awal tahun ini adalah menyelesaikan akses ke bandara, dari Kelurahan Semampir hingga Desa Tiron. Mereka bertarget agar proses pengadaan lahan bisa selesai paling lambat pada bulan April.
Linanda juga menyatakan bahwa semua pemilik lahan di Kelurahan Semampir telah menyetujui pelepasan lahan untuk pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Sebanyak 66 bidang tanah telah disetujui oleh warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Pengadaan Lahan dan Dampak Terhadap Aset Kota Kediri
Setiap pemilik lahan telah melakukan pengosongan dan menerima pembayaran uang ganti rugi. Linanda menyebutkan bahwa hanya ada satu warga yang belum menerima pembayaran.
Linanda menjelaskan bahwa yang tersisa adalah satu warga yang memiliki usaha penjualan rawon. Meskipun awalnya ada keberatan dari warga tersebut, namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, nilai pembayaran tetap mengacu pada nilai penilaian.
Mereka telah mendekati warga tersebut dan telah mencapai kesepakatan, saat ini sedang dalam proses administrasi.
Selain lahan milik warga, beberapa aset milik Pemerintah Kota Kediri juga terdampak. Termasuk kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Linanda menyatakan bahwa untuk aset-aset tersebut, mereka akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Kota. Aset-aset instansi tidak dapat dibayar dengan uang, melainkan dengan penggantian tanah atau bangunan.