Kediri, Memo
Terkait informasi mengenai hasil uji materi terhadap Peraturan Daerah perangkat desa, yang dikabulkanya Judicial Review oleh Makhamah Agung, Pemerintah Kabupaten Kediri segera merespon.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan, dalam chat WA digruop menyampaikan, terkait hasil uji materi Perda Perangkat Desa, mengaku belum menerima, Sabtu (27/10/2018).
“Terkait hasil uji materi MA terhadap Perda Perangkat Desa, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi, “jelasnya.