Kediri, Memo
Anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, telah mengungkap kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dengan tersangka, Nurkolis (39) seorang kuli bangunan warga Dusun Pilangbangu, RT 003 RW 001, Desa / Kec. Tarokan Kab. Kediri dan Mohammad Alfan (36) pedagang, alamat Dusun Kedungsari Gg. VI, RT 002 RW 001, Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri.
Mereka berdua, dicokok oleh anggota Reskrim Polsek Mojoroto, di jalan Gatot Subroto Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri, Minggu (17/1/2021) siang, sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, penangkapan kedua tersangka petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri akan ada terjadi transaksi Narkoba.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan, “jelas Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021) pagi.
Saat dilokasi, petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan, dan kemudian petugas melakukan penggeledahan. “Saat digeledah ditemukan 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram, “kata Kompol Kamsudi.
Kemudian, petugas mengamankan dan membawa kedua tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
Masih kata Kasubbag Humas, dari penangkapan kedua tersangka barang bukti yang disita petugas, 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram dan 2 buah HP merk oppo A 83 warna merah dan HP oppo warna hitam.
“Kedua pelaku, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, “pungkasnya.