“Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan diserahkan ke Dinas sosial, pihak keluarga, dilimpahkan kepada pihak kepolisian, dan sidang ke Pengadilan Negeri, “pungkas Ali Mukhlis.
Selain itu, Pihak Satpol PP Kota Kediri juga melaunching Mobil Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) yang akan digunakan sebagai mobil operasional.
“Mobil yang dirubah sebelumnya mobil operasional dari bidang Trantibum, kemudian dirubah untuk, dijadikan mobil RCKT untuk pelayanan masyarakat, dan nantinya ditahun 2019 dijadikan usulan seperti sepeda motor dan mobil, “ungkap Kabid Trantibum Nur Khamid.
Selain itu, ia juga menjelaskan, mobil RCKT nantinya juga sebagai mobil multi fungsi, yang didalamnya terdapat alat bantu seperti skrop, pakaian layak pakai, alat pemadam kebakaran, alat pemotong kayu (Senso) dan lain lain, “pungkas Kabid Trantibum Nur khamid.(jok)