“Penertiban Yustisi, Sejumlah 72 kasus yang tidak bisa menunjukan identitas. Terjaring saat Rasia gabungan maupun patroli rutin diserahkan langsung ke pihak keluarga, “jelasnya.
Lebih lanjut, Minuman Beralkohol, kasus yang terjaring sebanyak 156, kasus terbanyak didapat saat patroli rutin. Beberapa tempat seperti warung Dermaga, serta warung GOR Joyoboyo, puluhan miras berhasil diamankan. Bersama TNI dan Polri saat rasia gabungan juga berhasil mengamankan puluhan botol miras yang dijual bebas. Satu penjual disidang tipiring oleh PN Kota Kediri Rio Puji warga lingkungan Kresek, dinyatakan bersalah dan membayar denda sebesar Rp 6 juta.
“Untuk kasus Pil dobel L dan Sabu Sabu 3 kali penemuan Kasus remaja mengkonsumsi Pil Dobel L dan jenis Sabu ditemukan saat sedang patroli gabungan, dl tempat kos dan Anjal yang kedapatan membawa serta mengkonsumsl Pil dobel L, semua temuan diserahkan ke pihak Kepoiisian, “ungkap Ali Mukhlis.
Ia juga menambahkan, sedangkan tindakan Asusila, kasus yang terjaring selama tahun 2018 berjumlah 188, pasangan bukan suami istri sah terbanyak ditemui saat anggota melaksanakan razia dirumah Kos dan Hotel. Pemanggilan dari pihak keluarga dan diserah terimakan langsung di mako satpol pp Kota Kedirl