Kediri, Memo
Satres Narkoba Polres Kediri Kota, berhasil mengamankan EH (30) seorang sopir truk asal Dusun Sambirejo, Desa Tiron Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kini harus menjalani pemeriksaan, Rabu (6/7/2022) diduga karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan mengatakan, Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi. Setelah informasi tersebut diselidiki, polisi menduga tersangka terlibat dalam peredaran barang haram ini.
“Tersangka ditangkap di tempat kosnya yang ada di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, “ucap Ipda Nanang.
Penangkapan dilakukan, saat itu pelaku hendak melakukan pesta sabu di tempat kosnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Setelah ditimbang, sabu yang ditemukan seberat 0,23 gram beserta plastik pembungkusnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bong beserta korek, dan satu buah alat timbang digital lengkap dengan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Xiaomi yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa polisi ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan. “Atas perbuatannya, terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya.