Kediri, Memo
Satlantas Polres Kediri Kota menggelar razia dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas. Dalam gelar rasia yang dilaksanakan selama 6 hari tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan motor yang tidak spektek dengan menggunakan knalpot brong.
Kendaraan berknalpot yang tidak standar, dilakukan penindakan pelanggaran, karena kendaraan dinilai mengganggu ketertiban umum. Selain itu, juga ada satu kendaraan yang dimodifikasi agar knalpot brong tidak bersuara bising untuk mengelabuhi petugas.
Dalam keterangan resmi saat press reles, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon, Satlantas telah melaksanakan kegiatan Kamseltibcar Lantas dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kediri, dengan penertiban serta penindakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek atau Knalpot brong yang dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan 13 Agustus 2022.
Dari hasil penindakan didapat pelanggaran lalulintas yang berdomisili dari dalam kota sebanyak 377 pelanggar dan luar kota kediri sejumlah 755 pelanggar dengan total 1132 tilang.
Sedangkan kendaraan bermotor roda dua 153 yang di tilang dengan rincian, standar 52 tilang, kendaraan Knalpot brong 101 tilang, dan barang bukti STNK 903 serta SIM 76 tilang.
Selain itu, dari jumlah pelanggar Knalpot yang diamankan, terdapat pelanggar yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran berjumlah 23 pelanggaran, dari dalam kota 7 pelanggar dan dari luar kota 16 pelanggar.
AKP Pandri juga menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan juga dipicu adanya indikasi potensi balap liar dan serta gangguan keamanan ketertiban dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Maka dari itu, petugas akan terus meningkatkan dalam melakukan Patroli secara rutin.
“Ratusan kendaraan roda dua yang diamankan petugas saat rasia di beberapa titik yang dianggap rawan, diantaranya di jalan Brawijaya, jalan KDP Slamet, jalan PK Bangsa, Jalan Sudanco Supriadi, dan di Jalan Diponegoro, “jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah Sidang
Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Untuk pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak spektek, agar membawa putusan dari kejaksaan Negeri Kota dan photocopy BPKB, STNK serta Identitas pengambil dan juga wajib mengembalikan knalpot sesuai dengan standar dan membuat surat pernyataan berisikan apabila mengulangi pelanggaran tersebut, berknalpot tidak sesuai spektek disita dan dimusnahkan, “ungkapnya.
Ratusan kendaraan roda dua yang diamankan di Mako Satlantas ini terdiri dari beragam jenis pelanggaran. Seperti ada yang memodifikasi knalpot, hingga ada pengendara yang sengaja merubah bentuk kendaraannya.
“Bunyi knalpot brong yang dipakai. Ini sangat mengganggu, ketertiban masyarakat, terutama pengguna jalan, “katanya.
AKP Pandri menambahkan, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Barang bukti berupa knalpot brong yang pemiliknya sudah membuat surat pernyataan untuk di musnahkan, oleh petugas dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat potong berupa mesin gerinda.