Kediri, Memo
Pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang diringkus aparat satuan reserse narkoba Polres Kediri Kota. Ketiga budak narkoba merupakan pengguna sabu dan satu lainnya pengedar pil koplo.
Tiga pecandu sabu yakni Roy Dinda Raka Sefi (21) warga Jalan Panglima Polim, Kelurahan Kemasan, Eriawan Eka Pramana (22) warga Kelurahan Ringinanom dan Mohammad Bastomi Alfiyan Ali (24) warga Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.
Sedangkan pengedar pil koplo adalah Galang Tunggal Pramesti (27) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.
“Ke empat tersangka diamankan anggota Satresnarkoba di tempat berbeda beserta barang buktinya,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskan Kamsudi, tersangka Roy ditangkap di rumah Jalan Raung Gang Masjid Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti pipet kaca sisa sabu, korek api dan 1 unit ponsel.