Kediri, Memo
Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk tim unit Reskrim Polsek Kandat. AEN (22) pemuda warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat yang embat HP temannya berhasil di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kandat.
Kronologinya, pelaku berhasil mengambil 1 unit handphone merk Xiaomi RedMi 5A milik Rizal Nur Fadilah (23) saat berada di Galaxy Warnet Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Pada saat itu, pelaku mengambil barang milik korban, saat keduanya bermain game online di Galaxy Warnet. Saat itu baterai handphone milik korban habis, selanjutnya korban mengecharge handphone miliknya dan di letakkan di sebelah korban.