Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Eks Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BPNT

×

Eks Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BPNT

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut, disampaikan dalam press reles resminya, Kasi intelijen Kejaksaan Kota Kediri Harry Rachmat.

Dalam relesnya menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada hari Kamis (22/9/2022) bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya telah mengikuti sidang pembacaan putusan (Vonis) terhadap dua terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, MM (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri) dan Sri Roro Dewi Sawitri, S.Pd dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Amar putusannya sebagai berikut,

Terhadap terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan

Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Barang Bukti conform tuntutan JPU
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir

Sedangkan terhadap terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secar bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 thn dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan

Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp. 586.875.000 dikurangkan Rp. 182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar sejumlah RP. 317.436.875 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan
Barang Bukti conform tuntutan JPU
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *