Kediri, Memo
Adam Subroto (27) alamat, Jalan Letjen Sutoyo No. 68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kini mendekam dibalik jeruji Polresta Kediri. Pasalnya, pelaku terbukti tanpa hak, telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Pelaku dibekuk Unit Satresnarkoba Polresta Kediri, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo No.68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, penangkapan pelaku pada hari Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo No.68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.