Kediri, Memo
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri, menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Pelaku memakai modus memesan barang haram melalui media sosial Instagram.
Pelaku diketahui bernama, Hisyam Andi S (21) seorang mahasiswa warga jalan Sudanco Supriyadi Gg DKK wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap BNN Kota Kediri, setelah keempat kalinya memesan narkotika jenis ganja.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengungkapkan, penangkapan ini pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai dalam penyelidikan terkait pengiriman paket barang yang mencurigakan dari luar kota.
Lebih lanjut, Masih jelas AKBP Bunawar, sekitar seminggu lalu, berdasar hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman paket barang yang dipesan oleh pelaku.