Kediri, Memo
Dua pemuda asal Kota Kediri ditangkap oleh Unit Resnarkoba Polresta Kediri. Keduanya terbukti telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan Dobel L.
Tersangka tersebut adalah,
M. Zainul Muchlis (33) warga Kelurahan Bangsal RT 04 RW 02 Kec. Pesantren Kota Kediri dan Derry Darmawan (28), Alamat Jl.Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw.08 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.
Penangkapan kedua tersangka, petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukum Polresta Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari keterangan AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas melakukan penangkapan tersangka Derry Darmawan, dengan barang bukti, 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 110 ribu, serta 1 unit handphone.
Masih jelas AKP Kamsudi, kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan, dan didapat keterangan bahwa tersangka Derry mendapatkan barang tersebut dari tersangka M. Zainul Muchlis.
Tak mau buruannya lolos, petugas langsung meluncur dan berhasil menangkap pelaku.