Dalam perjalanannya Abdul Muis itu meninggal dunia ditahun 2009. Dan pihak ahli waris ini sudah memberitahukan ke Bank Danamon, guna pengurusan asuransi jiwa.
Namun, pihak ahli waris yang melakukan pengurusan asuransi jiwa dalam perjalanannya tidak mendapat respon dari Bank Danamon sebagai tergugat 1 dan yang tidak habis pikir adalah ada orang meninggal masih bisa dibuatkan perjanjian terkait cessienya.(jok)