Kediri, Memo
Proses mediasi yang terakhir kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, gugatan ahli waris Ismu Ariansyah yang didampingi dua pengacara kondang asal Kediri dan Mojokerto, gagal dimediasi. Hasilnya, dilanjutkan dipersidangan dua minggu kedepan.
Sidang gugatan sengketa tanah, dengan pihak tergugat I yaitu Bank Danamon, pemenang cessei, pemenang lelang dan Notaris yang ada di Surabaya, dalam agenda mediasi tidak hadir, hanya dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, maka sidang akan berlanjut ke perkara persidangan.
Adhimas Hanggono Adji, Kuasa Hukumnya ahli waris Ismu Ariansyah mengatakan, bahwa agenda mediasi kasus perkara sengketa tanah ini akan berlanjut ke persidangan, karena dalam mediasi yang sudah dilaksanakan PN Kota yang ketiga kalinya, pihak tergugat pemenang Cessei dan pemenang lelang tidak hadir dalam mediasi.
“Selanjutnya, kita akan menunggu pemberitahuan surat panggilan sidang sengketa dari PN Kota Kediri. Kemungkinan dua minggu kedepan, “ucapnya.