Example floating
Example floating
Trenggalek

DPRD Kabupaten Trenggalek Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

×

DPRD Kabupaten Trenggalek Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, memo.co.id

DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap dua usulan Prakarsa Raperda.”Rapat dinyatakan sah karena yang hadir sebanyak 35 orang dari jumlah keseluruhan 44 orang,” terang Guswanto,merupakan salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (30/5/2018).

Mugianto S.Pd MH jurubicara fraksi Demokrat menjelaskan, mengenai peraturan tentang pelayanan publik adalah sebuah kebutuhan yang mendasar sehingga perlu adanya kejelasan payung hukum, Sebab pelayanan publik harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.Mengingat Situasi dan kondisi masyarakat sekarang harus menjadi dasar utama agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat Trenggalek, “jelasnya.

Dia menambahkan, secara umum Fraksi Demokrat setuju revisi Perda Nomor 14 Tahun 2015 tetapi harus ada kejelasan dasar hukum dalam pembuatan Perda nanti. Ini penting karena setiap produk hukum itu harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan dikelak kemudian hari. Imbuhnya.

Sementara itu, Sugeng S. Pd, juru bicara dari Fraksi Indonesia Sejahtera (PAS) juga sependapat dengan Fraksi Demokrat atas revisi perda tersebut.menurutnya Yang penting fungsi pemerintah dalam melayani publik harus jelas berfungsi dan cara pelayanannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Trenggalek, “katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *