Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) melakukan pendampingan sekaligus memfasilitasi para petani hidroponik untuk mendapatkan sertifikasi Prima yang dilakukan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/11/20).
Sertifikasi prima ini sebagai bukti dan memberikan jaminan bahwa pangan yang diberikan tersebut aman dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi prima juga sebagai salah satu cara menaikkan daya saing produk.
Untuk pengajuan, sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Selanjutnya produk harus memenuhi Good Agriculture Practice (GAP), Standart Operasional Prosedur (SOP). Setelah kedua poin tersebut terpenuhi, baru dilakukan verifikasi dan penilaian oleh OKKPDyang meliputi pencatatan lahan, pencatatan usaha, pengelolaan usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pasca panen, hingga pengemasan.
Menurut Sudibyo, Kasi Mutu dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Kediri, dari 12 lokasi yang mengajukan sertifikasi prima, masih 9 lokasi yang telah memenuhi berbagai persyaratan.
“Wira Tani Hidroponik Desa Kalibelo, HGR Hidroponik Desa Manggis, Kelompok Tani Sari Bumi Desa Babadan, Agro Pisang Cavendis Desa Kunjang, Tani Sinar Gemilang Desa Tretek, Hikmah Farm Hidroponik, Kea Farm Hidroponik Desa Pagung, Adizaya Desa Ngadiluwih, dan Hayat Hidroponik Desa Keras,” kata Sudibyo.
Lebih lanjut Sudibyo mengungkapkan, guna mengetahui kualitas produk akan diambil sample produk untuk dilakukan uji laboratorium. “Petani menyiapkan bahan terkait usaha tani yang dilakukan. Catatan pengelolaan, mulai pembibitan, perawatan, hingga panen. Serta pengemasan nanti semua ditanyakan,” terangnya.
Sementara itu Agus Sumarsono, Kepala Seksi Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Provinsi Jatim, yang hadir dalam penilaian sertifikasi prima di Adizaya Hidroponik di Desa Ngadiluwih mengatakan, para petani harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ketentuan tersebut yang menjadi tolak ukur penilaian dalam kemananan produk pangan, diantaranya harus memenuhi Good Agriculture Practice (GAP), pengelolaan seperti pemberian pupuk, sistem pengairan, dan seluruh proses budidaya yang ada,” kata Agus. ( Adv / Kominfo )