Kediri, Memo
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bekerjasama unrtuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan masalah masalah hukum ke sekolah sekolah tingkat SLTP dan SLTA.
Kerjasama tersebut terkait dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tujuan mengenalkan lembaga kejaksaan, memberikan materi tentang hukum serta materi pencegahan tindakan yang bisa berakibat pidana. Pertama, kegiatan dilakukan di SMPN 2 Pare, Senin (10/2/20).
Tepat pukul 07.00 WIB, JMS diawali dengan upacara bendera yang bertempat di halaman SMPN 2 Pare. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Mohammad Rohmadi, SH. MH. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kediri Drs. Sujud Winarko, MM., Kepala SMPN 2 Pare, Drs. Agus Sutjahjo, M.Pd serta peserta siswa-siswi SMPN 2 Pare.
Usai upacara, seluruh rombongan mengunjungi beberapa ruangan kreasi dan ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di area SMPN 2 Pare. Dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemberian materi program JMS yang diikuti oleh perwakilan murid kelas 7, 8 dan 9 serta OSIS yang bertempat di aula lantai dua SMPN 2 Pare.
Kajari Kab. Kediri Mohammad Rohmadi, SH. MH mengatakan, penyuluhan atau pemberian materi yang pertama mengenai pencegahan kenakalan remaja. Materi kedua tentang pengenalan lembaga kejaksaan.
“Harapannya dengan diadakanya kegiatan ini, para siswa bisa mengenal lembaga Kejaksaan itu seperti apa. Kemudian untuk memperkenalkan persoalan-persoalan hukum atau tindakan -tindakan yang bisa berakibat pidana,” jelas Kajari Kab. Kediri.
“Segala tindakan pidana diharapkan bisa dihindari atau dijauhi oleh generasi muda, khususnya siswa SMPN 2 Pare. Saya pun berharap kalian bisa lebih mawas diri dan lebih fokus untuk meningkatkan skill dan kepandaian untuk masa depan yang lebih baik dan maju,” tambahnya. ( Adv / Kominfo )