“Diduga sabit disabetkan ke korban hingga mengakibatkan lengan kiri robek, dada kanan, betis kanan, dan belakang lutut kaki kiri. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan outopsi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dipasal 340 sub 338, “pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian berupa satu buah HP merk nokia warna merah muda, satu bungkus rokok merk aphace, sepasang sandal warna hitam milik korban, sepasang sandal kecil milik Siti Juwariyah istri tersangka, kunci sepeda motor, korak api disaku korban, satu buah HP nokia warna hitam yang ditemukan dari tersangka dan satu bilah sabit model bulu ayam yang diserahkan dari saksi Gunawan.(jok)