“Kami sudah berupaya mempertahankan dana pembangunan proyek tersebut, namun tunduk kepada kebijakan refocusing,” kata Gunawan Widagdo.
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara, Wahyu Prio Djatmiko , sebagaimana dikutp dari Pojok Pitu menyebutkan bahwa kebijakan refocusing harus dijalankan melalui perencanaan detail dan matang.
“Dana refocusing diambilkan dari dana untuk keperluan masyarakat luas, sehingga jika tidak bermanfaat, maka bisa merugikan masyarakat luas dan mematikan perekonomian rakyat,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, adanya refocusing ini merupakan kebijakan yang rawan dengan unsur korupsi. Sehingga dana refocusing harus diawasi bersama dan dilaporkan ke aparat hukum jika ada penyelewangan. ( mm )