Nganjuk, Memo
Dana refokusing untuk penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 276 Milyar, rawan dikorupsi. Pasalnya, pengawasan alokasi dana untuk penanganan Covid 19 sangat lemah.
Dana refokusing untuk Covid 19 mencapai 276 milyard, hasil relokasi anggaran dari semnua dinas dan satker di lingkungan Pemkab Nganjuk, setelah Pandemi Covid menjadi musibah nasional, bahkan dunia.
Dari beberapa dinas yang anggarannya dipotong adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kab Nganjuk. Sebanyak 60 prosen dari Pagu anggaran sebesar Rp 155 milyar, tersedot ke penanggulangan Pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo,
refocusing itu berdampak pada sejumlah proyek besar, salah satunya pembangunan proyek Pasar Kertosono yang semula dianggarkan Rp 27 miliar harus direfocusing total. Sehingga pembangunan pasar yang seharusnya selesai tahun ini demi keberlansungan perekonomian rakyat, terpaksa ditiadakan.