Atas tindakannya, lanjut AKP Kamsudi, terlapor diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dalam pasal tersebut, terlapor diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Karena, terlapor diduga melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan.
“Sebagaimana dalam Pasal 363, terlapor diduga memenuhi unsur pencurian untuk masuk ke satu lokasi atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” pungkasnya.(jok)