Mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Mojoroto. Begitu mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Mojoroto pun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mulai melakukan penyelidikan.
Akhirnya, dari hasil penyelidikan selama enam hari, Unit Reskrim berhasil menangkap terlapor.
AKP Kamsudi mengatakan, barang yang diambil pelaku dari kios tersebut di antaranya 16 buah aki motor, satu buah jok sepeda motor, satu buah swing arm, dan satu buah karburator.
“Anggota masih melakukan pemeriksaan dan diduga terlapor menderita kerugian jutaan rupiah atas kejadian ini,” ucapnya.