Kediri, Memo
Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap AF (18) dan A (14) pelajar Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) perhiasan dan uang tunai milik Khusnul Khotimah (53) petani asal Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Suharsono menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban membantu memasak untuk hajatan di rumah tetangganya, Supiyah pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan, suami Khusnul Khotimah yakni Iskak pergi ke lahan persawahan sekitar pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
“Pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB korban baru menyadari kehilangan uang beserta perhiasannya ketika hendak belanja,” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Menurut AKP Suharsono, terungkapnya barang yang hilang tersebut diketahui oleh korban ketika mencari uang yang ada di lemarinya, akan tetapi ternyata sudah tidak ada. Setelah itu, korban kemudian kembali melakukan pengecekan dan mendapati gagang lemarinya dalam kondisi sudah rusak dan pintunya sudah tidak terkunci lagi (bekas di congkel).
Akibatnya korban kehilangan satu dompet berisi perhiasan di dalam tas beserta uang tunai.
“Rinciannya ada 1 kalung dengan berat 6 gram, 1 kalung berat 10 gram dan liontin berat 1,5 gram. Kemudian, 1 gelang berat 10 gram, 1 giwang berat 1,3 gram, 1 anting (ceplik), 1 cincin yang semuanya beserta surat pembelian emas, dan uang tunai Rp 10.700.000,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp 26.700.000 dan dilaporkan ke Polsek Pagu pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Suharsono menyebutkan, menindaklanjuti laporan tersebut anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Di lapangan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dalam hal ciri-ciri terduga pelaku.
“Dari situlah anggota Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku usai pulang menonton acara Ogoh-Ogoh pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolsek Pagu.
Saat diinterogasi, menurut dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan aksi pencurian di Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul. Tak hanya itu, AF mengaku bahwa barang hasil curiannya tersebut digunakan untuk modifikasi motornya. Namun, untuk pelaku A digunakan untuk membeli sepeda motornya.
“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti hasil pencurian ini dibawa ke Polsek Pagu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Suharsono.