Example floating
Example floating
Kediri

Curi Motor, Dua Pelaku Ngaku Beraksi Sudah 9 Kali, TKP Mana Saja

×

Curi Motor, Dua Pelaku Ngaku Beraksi Sudah 9 Kali, TKP Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Curi Motor, Dua Pelaku Ngaku Beraksi Sudah 9 Kali, TKP Mana Saja

Kediri, Memo
Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Kediri. Keduanya berinisial MS (37) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan RJ (28) warga Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, kedua pelaku sudah dapat diamankan petugas bersama barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S dengan nopol AG 3490 OG, satu kunci T, dan satu unit Honda Supra milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kronologinya, AKP Rizkika membeberkan, awalnya kedua pelaku RJ dan MS sedang meminum kopi di rumah MS. Pada saat itu MS timbul niat jahatnya untuk memiliki kendaraan sepeda motor dengan kelengkapan berupa STNK. Melihat keinginan MS, akhirnya sekitar pukul 03.30 WIB mereka sepakat untuk bersama sama menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor sedang parkir tanpa ada pemiliknya, “imbuhnya.

Ternyata, pada waktu itu hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 kemarin, kedua pelaku melihat motor Honda Beat nomor polisi AG-3490- OG milik korban sedang parkir di halaman Masjid Al-Ittihad Desa Sambi Kecamatan Ringirejo Kabupaten Kediri. Tidak membuang waktu, keduanya berhenti di pinggir jalan raya dan berhasil mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan kabur menuju arah utara.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Ringinrejo, “ujar AKP Rizkika.

Menurut Rizkika, hasil pengakuan tersangka RJ bahwa sudah menjalankan aksinya di empat TKP wilayah hukum Polres Kediri, 3 Polres Kediri Kota, 1 Polresta Sidoarjo, dan satu Polresta Malang. Kemudian, dia mengaku bahwa sebagian barang hasil pencurian nya itu sudah dijualkan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati hati dan waspada terhadap barang bawaanya berharga. Jika nanti melihat peristiwa maupun mengalami maka bisa lapor ke polsek terdekat, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *