Selanjutnya, pelaku keluar rumah dan berjalan kurang lebih 200 meter, pelaku diteriaki maling dan ditangkap masa. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoroto.
Barang bukti yang diamankan petugas 1 buah HP merk Samsung Galaxy J7 Core yang disita dari tersangka.
“Korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3 juta. Pelaku dijerat tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, “tegas Kompol Kamsudi.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polsek Mojoroto, dan kasusnya masih didalami pihak kepolisian.