Kediri, Memo
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, memberikan sangsi seorang oknum Camat Berserta Staf dari posisi jabatannya. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya saat dilakukan sidak.
Dalam sidak tersebut, Bupati Kediri mendapati secara langsung atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, pada tanggal 5 Mei 2021, dengan berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 15 juta, yang terkumpul dari 15 Desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, saat melakukan pres reles, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), di pendopo Kabupaten Kediri, Sabtu (15/5/2021).
Lebih Detail, baca di halaman utama Memo.co.id
Camat Purwoasri Dicopot Pangkat Diturunkan
Camat Purwoasri dan ‘OTT THR’
Kronologi OTT Camat Purwoasri
Kode Rahasia Pungli di Group WatsApp
Proses Penggantian Camat Purwoasri Yang Di-OTT, Prosedural
Dalam relesnya, Bupati Kediri yang didampingi Kepala Inspektorat Nono Sukardi dan juga Kepala BKD Solikin, menjelaskan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Camat dan Kasi PMD Purwoasri tersebut, dengan meminta kepada setiap desa, menyetor uang Rp 1 juta rupiah.
Hingga terkumpul uang sebesar Rp 15 juta rupiah dari 15 Desa, rencananya uang tersebut akan disetor kepada Camat Purwoasri untuk keperluan Tunjangan Hari Raya.
“Uang iuran tersebut, berasal dari Dana Pendapatan Asli Desa (PAD). Iuran yang diminta dari pihak Kecamatan sebesar Rp 1 juta rupiah Per Desa, “kata Bupati Hanindhito.
Mendapati adanya Pungli tersebut, Bupati Kediri meminta agar uang dari hasil Pungli, untuk dikembalikan kepada setiap desa.
Bupati juga menyampaikan, sebelum Hari Raya Idul fitri 2021, dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu. Secara pribadi, juga telah menyampaikan di grup Pemerintah Kab Kediri, pada tanggal 4 Mei untuk ASN agar tidak adanya penarikan untuk THR.
Sementara, Kepala Inspektorat Nono Sukardi menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut, melakukan rapat bersama tim dan dihasilkan, untuk memberikan sangsi berat kepada Camat Purwoasri, yakni Mudatsir dan Kasi PMD, Didik Prasetyo, atas tindakannya dengan menurunkan pangkat dan diturunkan jabatannya. Namun hasilnya masih menunggu surat yang dikirimkan kepada Kemendagri.
“Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri, sesuai peraturan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, “ucapnya
Kepala BKD menambahkan, Dalam proses penggatian, sesuai Pasal 162 Ayat 3 bahwa Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya itu harus mengajukan izin ke Kemendagri. “Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri maka saya akan sampaikan, “tutupnya. ( Adv / KOminfo )