Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah meluncurkan program sertifikat tanah elektronik pertama di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung. Pada Selasa, 10 September 2024, sebanyak 380 sertifikat elektronik diserahkan kepada warga, menandai langkah penting dalam modernisasi administrasi tanah di Kabupaten Kediri.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) dengan lebih efisien dan aman.
Revolusi Sertifikat Elektronik Bupati Kediri: Inovasi Terbaru 2024
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, baru-baru ini meluncurkan program pendaftaran tanah dengan sistem sertifikat elektronik di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Acara penyerahan sertifikat tersebut merupakan yang pertama kalinya diadakan di desa ini, dan berlangsung pada Selasa, 10 September 2024.
“Ini adalah penyerahan sertifikat elektronik perdana yang kami lakukan di Desa Kampungbaru,” ujar Bupati Hanindhito, yang sering disapa Mas Dhito, setelah acara selesai. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 380 sertifikat elektronik dibagikan kepada warga desa.
Berbeda dengan sertifikat tanah konvensional, sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar yang dilengkapi dengan barcode. “Di Kampungbaru, kami menyerahkan sertifikat tanah redistribusi,” lanjut Mas Dhito. Sertifikat redistribusi ini diberikan untuk tanah yang sebelumnya berstatus sebagai tanah negara dan kini telah sah atas nama warga.
Pada periode sebelumnya, yakni Juli lalu, Desa Kampungbaru juga telah menerima 615 sertifikat tanah. Dengan demikian, sekitar 85 persen dari total bidang tanah di Kampungbaru sudah memiliki sertifikat.
Selain di Kampungbaru, pada hari yang sama, Mas Dhito juga menyerahkan 1252 sertifikat tanah di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Desa Gadungan masih memiliki sekitar 15.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, yang hadir dalam penyerahan sertifikat di Desa Gadungan, mengungkapkan bahwa penerima sertifikat tidak dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Seluruh sertifikat diberikan tanpa dikenakan BPHTB, jadi gratis,” jelasnya.
La Ode juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik yang baru pertama kali diperkenalkan di Desa Kampungbaru akan menjadi format standar untuk sertifikat tanah di masa mendatang. Sertifikat elektronik dianggap lebih aman dan praktis karena jika hilang, proses penerbitan ulang hanya memerlukan pencetakan kembali, berbeda dengan sertifikat manual yang memerlukan pengukuran ulang tanah.
“Dengan sertifikat elektronik, data akan lebih aman. Jika sertifikat hilang, kita hanya perlu mencetaknya kembali. Berbeda dengan sertifikat manual yang memerlukan proses pengukuran ulang,” terang La Ode. ( Adv/Kominfo)