Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan akan memberlakukan sanksi ketat terhadap truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas angkutnya, sebagai tanggapan terhadap protes warga Kecamatan Ngancar terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas truk pasir.
Penanganan Truk Berlebihan dan Dampaknya terhadap Infrastruktur Jalan
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah mengumumkan bahwa akan ada sanksi yang keras bagi truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas angkutnya. Pernyataan ini merespons protes warga Kecamatan Ngancar yang menolak truk pengangkut pasir melintasi jalan desa.
“Masalahnya adalah truk pengangkut pasir yang nakal, selalu membawa beban melebihi kapasitas,” ujarnya pada hari Jumat (9/2/2024).
Menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri telah menjadikan sektor infrastruktur sebagai salah satu program prioritas, termasuk perbaikan jalan yang rusak. Menurutnya, menjaga agar kondisi jalan tetap baik adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah desa dan masyarakat.
Protes warga di Kecamatan Ngancar dipicu oleh kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk pengangkut pasir yang sering melintas. Contohnya, di Desa Margourip. Padahal, pasir diambil dari wilayah Kabupaten Blitar.
Protes juga terjadi di Desa Sugihwaras. Sebab, jalan yang baru saja diperbaiki oleh pemerintah kembali rusak karena truk pengangkut. Meski penambangan dilakukan di wilayah setempat, protes tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi jalan di daerah mereka.
“Ketika jalan telah diperbaiki dan kondisinya bagus, masyarakat akhirnya merasa memiliki,” ungkap Mas Dhito.
Menyikapi situasi ini, Bupati Kediri berkomitmen untuk menindak tegas truk pengangkut material tambang yang melebihi kapasitas angkutnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
“Jika ditemukan truk dengan muatan melebihi kapasitas lagi, kita akan menghentikannya. Saya tidak ragu atau takut untuk melakukan itu,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas penambangan pasir, Mas Dhito menyatakan bahwa ada yang memiliki izin dan ada yang tidak. Pemerintah telah berulang kali mendorong para pelaku penambangan ilegal untuk segera mengurus izin.
Dengan memiliki izin, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atas aktivitas penambangan yang mereka lakukan.
“Bagi yang belum memiliki izin, segera urus karena TSLP harus diberikan kepada masyarakat, salah satunya melalui perbaikan jalan,” tambahnya.
Komitmen Bupati Kediri: Tindak Tegas Truk Pasir Berlebihan dan Dorong Penambangan Berizin
Dalam keseluruhan pernyataannya, Bupati Kediri menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas di masyarakat dengan menindak tegas truk pengangkut material tambang yang melanggar aturan. Dia juga menyoroti pentingnya izin dalam aktivitas penambangan pasir dan mendorong para pelaku ilegal untuk segera mengurus perizinan. Selain itu, dia menekankan bahwa perusahaan yang memiliki izin memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi sosial dan lingkungan, termasuk melalui perbaikan infrastruktur seperti jalan.