Kediri, Memo
Tim gabungan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Satpol PP Pemkot Kediri melakukan Patroli Skala Besar PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021) malam. Patroli yang menyasar para pedagang Kaki Lima (PKL), petugas tak henti menghimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan selama PPKM Darurat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. menegaskan mengenai operasi yang dilakukan tersebut bukan melarang pedagang untuk berjualan. Namun operasi tersebut dilakukan untuk memantau penerapan peraturan Walikota mengenai PPKM Darurat.
“Kita tidak melarang mereka berjualan. Para pedagang ini bisa tetap berjualan namun harus dibungkus,” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
Sebelum melakukan patroli skala besar, Kapolres Kediri Kota memberikan pengarahan kepada para anggota. AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H menekankan pada tindakan yang lebih humanis karena mengutamakan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat.
Kegiatan awal mengambil start di Mako Polres Kediri Kota kemudian melintasi Jembatan Brawijaya – Jalan Diponegoro – Jalan Hasanudin – Jalan Pemuda. Sasaran patroli adalah tempat-tempat keramaian malam.
Ketika tim melintasi Jalan Kilisuci, Kapolres Kediri Kota melihat sejumlah pedagang masih menjajakan jualannya. Melihat kedatangan petugas, sejumlah pedagang terlihat langsung merapikan dagangannya.
Kapolres Kediri Kota, langsung menghampiri pedagang kacang rebus dan roti yang terlihat masih banyak dagangannya. Kapolres memberikan pengertian agar pedagang ikut bersama-sama mengikuti pemberlakukan PPKM Darurat.
Melihat kondisi itu, Kapolres Kediri Kota memborong kacang rebus sebesar Rp. 600.000,. dan 2 gerobak roti sebesar Rp. 850.000,. AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. menegaskan, operasi PPKM darurat ini bukan bermaksud membatasi kegiatan masyarakat mencari nafkah.
“Kita sampaikan kepada para pedagang, jika kita tidak melarang mereka berjualan dan mencari nafkah. Mereka bisa berjualan, namun dengan sistem dibungkus dan tidak makan ditempat,”tegas AKBP Wahyudi.