Kediri, Memo
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Mohammad Solikin memastikan bahwa
peserta tes CPNS Kabupaten Kediri yang melanggar aturan, mendapatkan sangsi tegas. “Ada sanksi bagi
yang melanggar ketentuan,” katanya.
Berdasar ketentuan ketentuan tersebut, peserta yang melanggar tata tertib khusus ada sanksi langsung
dikeluarkan dari ruangan. Bahkan bisa saja dinyatakan gugur. Itu jika ia melanggar aturan, yakni tetap
membawa alat-alat tertentu yang dilarang dibawa masuk ruangan ujian.
Solikin menyebut, barang-barang yang tak diperbolehkan itu adalah buku-buku, termasuk catatan,
kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apapun, dan jam tangan. “Peserta juga tak boleh
membawa alat tulis kantor, makanan dan minuman, senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya,”
terangnya.