Example floating
Example floating
Kediri

Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah Daerah

×

Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Telah beredar kabar tak sedap, bahwa biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Kediri ditanggung oleh keluarga pasien. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menanggapi soal kabar tersebut. Dia menegaskan bahwa seluruh biaya proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah daerah.

Penjelasan itu disampaikan melalui instgram resmi @mas.bup. “Untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah suspect Covid-19, baik yang meninggal di Rumah Sakit maupun saat isoman semua ditanggung oleh pemerintah,” tulis dalam postingan tersebut.

Masih dalam positingan, menjelaskan tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri, pada Sabtu 24 Juli 2021, BPBD Kabupaten Kediri melaksanakan pengamanan dan pendampingan proses pemulasaraan jenazah di Desa Adan-adan Gurah. Petugas serta memberikan pengertian dan edukasi pentingnya isolasi mandiri ada pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitar bahwa virus corona atau covid-19 bukan aib.

Perlu diketahui, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur. Adapun soal adanya pemungutan biaya dalam pemakaman kepada keluarga pasien, diyakini, karena adanya ketidaktahuan dari pihak terkait.

Bahkan, melalui akun resmi Pemkab Kediri mensosialisasikan SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 / MENKES / 4834 / 2021 Tentag Pemulasaraa Jenazah Covid-19. Isinya tentang dua hal. Pertama, pemakaman pemulasaraan jenazah dibebankan APBN/APBD. Kemudian kedua menjelaskan, meninggal di rumah sakit, pemakaman ditanggung oleh Rumah Sakit.

Kemudian, apabila meninggal di luar rumah sakit atau saat menjalani isolasi mandiri (Isoman), desa wajib untuk melapor ke puskesmas. Kedua, puskesmas menyampaikan ke RS setempat. Lalu, ketiga apabila mengalami lonjakan kasus puskesmas atau satgas desa bisa melakukan pemulasaraan sendiri dengan biaya dana desa (DD). Tercantum juga, mengenai layanan call center Kabupaten Kediri bila membutuhkan informasi lebih lanjut pada nomor 0354 2898888.

Sebelumnya, sebuah kabar tidak sedap datang dari wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Ada sekeluarga di Desa Setonorejo yang harus membayar biaya pemulasaraan atau pemakaman jenazah orang tuanya kepada salah satu rumah sakit swasta di Kediri sebesar Rp 4.878.000. Jenazah atas nama Rojikin (63) meninggal dunia, pada 19 Juli 2021 saat menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebelumnya, almarhum dan istrinya divonis terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala klinis. ( Adv kominfo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *