Kediri, Memo
Polresta Kediri melakukan penindakan terhadap tujuh kasus selama dua pekan terakhir. Dari tujuh kasus tersebut, diantaranya Narkoba 4 kasus dengan tersangka 4, Judi 1 kasus tersangkanya 2 dan prostitusi 1 kasus dengan seorang tersangka.
Hasil ini disampaikan Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana pada rilis yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Jumat (17/1/2020) pagi.
Menurut AKBP Miko Indrayana, tujuh kasus yang diungkap juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Seperti pengungkapan dugaan prostitusi di salah satu panti pijat refleksi, yang awalnya berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, personel segera melakukan penggerebekan dan diketahui ada salah satu pelanggan dan terapis yang melakukan tindakan cabul,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pemilik EPW (23) menjadi tersangka karena diduga mengadakan maupun memudahkan tindakan cabul untuk orang lain dan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman yaitu penjara paling lama satu tahun empat bulan.