Kediri, Memo
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Petugas menangkap 4 orang tersangka, yaitu seorang pelaku utama dan tiga orang penadah hasil curian.
Keempat pelaku tersebut adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama dan dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sementara tiga penadah adalah HMS (30) Kelurahab Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang; KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K. M.H.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota. Pada kamis tanggal (14/10/2021) pukul 19.30 WIB terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang.
Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.
Tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.